Definisi, Modal Dan Bentuk-Bentuk BUMN

Undang-Undang No. 19 tahun 2003 telah memberikan definisi dari BUMN, yaitu Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara.

Modal BUMN berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam hal ini penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari : a) Anggaran pendapatan dan belanja Negara; b) Kapitalisasi cadangan; dan c) Sumber lainnya.

BUMN dapat berbentuk : a) Perusahaan Perseroan (Persero), yaitu BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh/paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan; b) Persero Terbuka, yaitu BUMN yang berbetuk Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu/melakukan penawaran umum sesuai Pearturan Perundang-Undangan dibidang pasar modal; dan c) Perusahaan Umum (Perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.

PERMEN BUMN Lama Dicabut Dan Diganti Menjadi Yang Baru

Pada bulan Agustus 2017, Menteri Negara BUMN Ibu Rini Mariani Soemarno telah menetapkan, mensahkan dan mengundangkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (PERMEN BUMN) No. PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN. Dengan telah diundangkan dan disahkannya PERMEN BUMN tersebut, mengakibatkan PERMEN BUMN No. PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Apabila diperbandingkan, maka didapati perbedaan, yaitu PERMEN BUMN 2014 hanya mengatur kerjasama dalam rangka pendayagunaan aset tetap dan tidak mengatur kerjasama BUMN untuk hal-hal lainnya. Sedangkan PERMEN BUMN 2017 mengatur kerjasama antara BUMN dengan mitra secara luas termasuk mendayagunakan aset tetap dan tidak mengatur kerjasama BUMN untuk hal-hal lainnya. Sedangkan PERMEN BUMN 2017 mengatur kerjasama antara BUMN dengan mitra secara luas termasuk mendayagunakan aset tetap yang bentuk dan caranya dibebaskan atas perjanjian tertulis antara BUMN dengan mitra dan disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar atau standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Direksi.

Optimalisasi Nilai Perusahaan Melalui Kerjasama BUMN

Untuk mengoptimalisasi nilai Perusahaan serta menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan produktif berdasarkan semangat korporasi, maka dapat dilakukan melalui kerjasama saling menguntungkan antara BUMN dengan pihak lain sebagai mitra.

Mitra adalah pihak yang bekerjasama dengan BUMN yang terdiri dari anak Perusahaan BUMN. Perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain. Dengan demikian kerjasama yang dilakukan oleh BUMN meliputi : a) Kerjasama dimana BUMN sebagai sebagai rekan kerjasama; dan b) Kerjasama dimana BUMN sebagai pihak yang mencari mitra.

BUMN Sebagai Rekan Kerjasama

Kerjasama dimana BUMN sebagai rekan kerjasama, dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dari rekan kerjasama dengan tetap memperhatikan aspek kemanfaatan dan keuntungan bagi BUMN.

BUMN Sebagai Pihak Yang Mencari Mitra

Kerjasama dimana BUMN sebagai pihak yang mencari mitra dilakukan berdasarkan SOP yang ditetapkan oleh Direksi dalam waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal PERMEN BUMN tersebut diundangkan, setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Kemudian SOP tersebut wajib untuk dilaporkan kepada Menteri BUMN dalam waktu paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal SOP ditetapkan.

SOP sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat mengenai : a) Mekanisme pemilihan mitra termasuk mekanisme penunjukan langsung; b) Dokumen studi kelayakan, rencana bisnis (operasional, finansial, hukum dan pasar), kajian manajemen resiko dan mitigasi resiko; c) Persyaratan/kualifikasi mitra; d) Tata waktu proses pemilihan mitra paling lama 90 hari kerja sejak dokumen permohonan diajukan calon mitra diterima secara lengkap; e) Mekanisme perpanjangan kerjasama baik terhadap perjanjian yang telah berakhir, perjanjian yang sedang berjalan, maupun perjanjian yang akan datang; dan f) Materi perjanjian kerjasama yang melindungi kepentingan BUMN.

Kerjasama Dituangkan Dalam Bentuk Perjanjian Tertulis

Setiap kerjasama antara BUMN dengan mitra, wajib untuk dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat mengenai : a) Jenis dan nilai kompensasi/imbalan, cara pembayaran dan/atau penyerahan, waktu pembayaran dan penyerahan kompensasi/imbalan; b) Hak dan kewajiban para pihak; c) Cidera janji dan sanksi dalam hal mitra tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya; d) Penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian melalui cara musyawarah dan mufakat serta alternatif penyelesaian sengketa beserta domisili/yurisdiksi hukum; e) Pembebasan BUMN oleh mitra dari tanggung jawab hukum pada saat perjanjian kerjasama berakhir; f) Alih pengetahuan dari mitra ke BUMN; g) Berakhirnya perjanjian dan konsekuensi yang ditimbulkan termasuk mengenai penyerahan kembali objek perjanjian kerjasama; dan h) Tidak adanya ketentuan mengikat dan/atau mewajibkan BUMN untuk memperpanjang perjanjian kerjasama.

Write a comment:

*

Your email address will not be published.