Latar Belakang Lahirnya Bisnis Usaha Jasa Keamanan

Perkembangan dan kemajuan ekonomi global yang pesat saat ini telah membawa dampak berupa timbulnya kebutuhan yang sangat besar untuk mendapatkan perlindungan dan keselamatan serta keamanan dari setiap ancaman dan/atau resiko bahaya yang mungkin terjadi terhadap diri pribadi, harta benda, kegiatan bisnis maupun tempat usaha.

Hal tersebut yang melandasi lahirnya bisnis usaha jasa keamanan di Indonesia yang memang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban serta kesadaran dan ketaatan terhadap hukum.

Pengertian, Penggolongan Dan Landasan Hukum

Pengertian/definisi dari Jasa Usaha Keamanan adalah Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan dan penyediaan satwa.

Dari Pengertian/definisi tersebut, maka usaha jasa keamanan digolongkan menjadi : a) Usaha jasa konsultasi keamanan (security consultancy); b) Usaha jasa penerapan peralatan keamanan (security devices); c) Usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan (security training and education); d) Usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga (valuables security transport); e) Usaha jasa penyediaan tenaga pengamanan (guard services); dan f) Usaha jasa penyediaan satwa (K9 services).

Pengaturan mengenai pendirian dan perizinan usaha jasa keamanan terdapat di Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAPOLRI) No. 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan Dan/Atau Instansi/Lembaga Pemerintah; PERKAPOLRI No. 24 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Untuk Penerbitan Surat Rekomendasi Dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan; dan PERKAPOLRI No. 17 tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan.

Surat Rekomendasi Oleh Karo Binamitra POLDA a/n Kapolda

Setelah Perseroan Terbatas (PT) yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya dalam bidang usaha jasa keamanan, statusnya telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MENKUMHAM RI), maka selanjutnya Pimpinan/Direksi PT mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) setempat U.p. Karo Binamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan : a) Akta Pendirian PT yang mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya; b) Struktur organisasi badan usaha; c) Daftar personel berikut riwayat hidup; d) Surat keterangan domisili dari Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat; e) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat; f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g) Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penanaman modal asing (PMA) dan Badan Kordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri (BKPMD) untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) serta Badan/Instansi terkait; h) Surat izin kerja sebagai tenaga ahli asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Badan Intelkam POLRI, apabila menggunakan tenaga kerja asing; i) Membuat surat pernyataan diatas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing; j) Surat pernyataan diatas materai akan menggunakan seragam satuan pengamanan sesuai dengan ketentuan POLRI; k) Surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak dibidang jasa pengamanan; dan l) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Direksi PT.

Surat Izin Operasional Oleh Karo Bimmas POLRI a/n KAPOLRI

Setelah mendapatkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Karo Binamitra a/n Kapolda, maka surat rekomendasi tersebut berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat. Selanjutnya surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional kepada Kapolri U.p Karo Bimmas POLRI untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa keamanan.

Persyaratan untuk mendapatkan surat izin operasional terdiri dari Persyaratan umum dan Persyaratan khusus.

Persyaratan umum surat izin operasional terdiri dari : a) Surat rekomendasi dari POLDA setempat; b) Akta Pendirian PT yang mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya; c) Struktur organisasi badan usaha; d) Daftar personel berikut riwayat hidup; e) Surat keterangan dari PEMDA setempat; f) TDP dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat; NPWP; h) SIUP dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat izin Usaha Tetap dari BKPM untuk PMA dan BKPMD untuk PMDN serta Badan/Instansi terkait; i) Bagi tenaga asing harus memiliki dokumen keimigrasian sah; j) Surat pernyataan diatas materai akan menggunakan seragam satuan pengamanan sesuai dengan ketentuan POLRI; k) Surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak dibidang jasa pengamanan; dan l) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/Direksi PT.

Persyaratan khusus surat izin operasional terdiri dari : a) bagi security consultancy diwajibkan memiliki tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan; b) bagi security devices diwajibkan memiliki surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan POLRI, khusus untuk senjata api dan bahan peledak mendapatkan izin dari Baintelkam POLRI; c) bagi security training and education diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pendidikan dan latihan yang ditentukan POLRI; d) bagi valuables security transport diwajibkan memiliki sarana angkut khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room); e) bagi guard services diwajibkan mengasuransikan anggota satuan pengamanannya kepada PT Jamsostek (BPJS); f) bago K9 services diwajibkan memiliki memiliki kandang dan tempat pelatihan.

Setelah mendapatkan surat izin operasional yang ditandatangani oleh Karo Bimmas POLRI a/n Kapolri, maka surat izin operasional tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 tahun bagi izin baru dan 2 tahun bagi izin perpanjangan. Selanjutnya PT dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa keamanan berdasarkan wilayah usahanya.

Write a comment:

*

Your email address will not be published.