Bahwa didalam suatu persidangan perkara perdata, Hakim berkewajiban untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. Kelalaian Hakim yang tidak menempuh prosedur mediasi dapat mengakibatkan pemeriksaan perkara tersebut menjadi cacat formil dan putusannya menjadi batal demi hukum (null and void).
Perdamaian/mediasi memiliki pengertian yaitu “Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan/menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa Pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis (vide pasal 1851 KUHPerdata)”. Atau dengan kata lain mediasi adalah “Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator”.
Pada hari Rabu, tanggal 3 Februari 2016, Ketua Mahkamah Agung RI telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No. 1 tahun 2016 yang mengatur tentang “Prosedur Mediasi di Pengadilan”.
Sebelum berlakunya PERMA No. 1/2016 tersebut, ketentuan/dasar hukum mengenai mediasi diatur didalam pasal 130 HIR jo. pasal 154 RBg jo. pasal 31 Rv; Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menetarapkan Lembaga Damai; PERMA No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan; PERMA No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; dan pasal 6 Undang-undang (UU) No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dengan berlakunya PERMA No. 1/2016, maka ketentuan dari SEMA No. 1/2002, PERMA No. 2/2003 dan juga PERMA No. 1/2008 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdapat beberapa aturan penting dari diterbitkannya PERMA No. 1/2016, yaitu :
- Jangka waktu penyelesaian mediasi yang lebih singkat menjadi hanya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi.
- Adanya kewajiban bagi para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan/tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali terdapat alasan yang sah.
- Adapun yang dimaksud alasan yang sah ialah kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan Dokter; atau Dibawah pengampuan; atau Mempunyai tempat tinggal, kediaman/kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas Negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Adanya aturan tentang itikad baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi.
- Adapun salah satu pihak/para pihak/kuasanya dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila : a) tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; b) menghadiri mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya setelah dipanggil secara patut 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; c) ketidakhadiran berulang-ulang yang menggangu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah; d) menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain; dan/atau e) tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan yang sah.
- Sedangkan akibat hukum bagi Penggugat yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi adalah gugatannya akan dinyatakanb tidak dapat diterima oleh Hakim pemeriksa perkara dan dikenakan kewajiban pembayaran biaya mediasi. Sebaliknya apabila Tergugat yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi, maka Tergugat dikenakan kewajiban pembayaran biaya mediasi yang ditetapkan oleh Hakim dalam amar Putusan akhir.
- Adanya pengakuan mengenai kesepakatan sebagian pihak (partial settlement) yang terlibat didalam sengketa atau kesepakatan sebagian objek sengketanya.
Please contact us at admin@shnplawfirm.com ; or on 0822-9913-2014 (Mr. Andru)
Mr. Andru