consumer_protection_and_legal_aspects-jpg-mqph2pjmh3760z7ih5vgessgusktcbf23qnhf1oe7w

Bahwa pada tanggal 9 Januari 2004, Bank Indonesia selaku regulator telah meluncurkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk serta tatanan industri dari perbankan.

Selanjutnya untuk mengembangkan industri perbankan di Indonesia, API memiliki visi untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna memberikan kestabilan sistem keuangan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemudian untuk merealisasikan pencapaian visi API tersebut, maka diterapkan 6 pilar API, yaitu : 1) Menciptakan struktur domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan; 2) Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan Bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional; 3) Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko; 4) Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional; 5) Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat; dan 6) Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

Untuk mewujudkan program pemberdayaan dan perlindungan konsumen dilakukan melalui : a) Penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah; b) Pendirian lembaga mediasi independen; dan c) Peningkatan transparansi informasi dan pendidikan mengenai produk perbankan bagi nasabah. Dalam hal ini program-program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan, karena landasan beroperasinya industri perbankan adalah kepercayaan.

Beralihnya fungsi pengawasan dari Bank Indonesia sebagai bank sentral kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan pengaturan terhadap : a) Kegiatan jasa keuangan disektor perbankan; b) Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan c) Kegiatan jasa keuangan disektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya (Undang-undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK).

Selain daripada ketentuan UU No. 21/2011 tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan No. 01/POJK.07/2013 yang mengatur mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan pada tanggal 26 Juli 2013.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen yang meliputi : a) Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya; b) Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatannya tersebut berpotensi merugikan masyarakan; c) Melakukan pelayanan dan memfasilitasi pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan; d) Melakukan pembelaan hukum termasuk mengajukan gugatan kepada lembaga jasa keuangan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dan masyarakat.

Please contact us at admin@shnplawfirm.com ; or on 0822-9913-2014 (Mr. Andru)

Date

2 November 2016

Author by

Mr. Andru