Bahwa didalam ketentuan pasal 2 ayat (4) berikut penjelasannya Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009), dinyatakan Peradilan dilakukan dengan ‘sederhana, cepat dan biaya ringan’. Adapun yang dimaksud dengan ‘sederhana’ adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif. Kemudian kata ‘cepat’ merujuk pada jalannya Peradilan dan selanjutnya yang dimaksud dengan ‘biaya ringan’ adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Bertitik tolak dari ketentuan asas ‘peradilan sederhana cepat dan biaya ringan’ tersebut, maka pada tanggal 7 Agustus 2015, telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA No. 2/2015).

Didalam PERMA No. 2/2015 tersebut dijelaskan mengenai yang dimaksud dengan penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan material paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan sederhana hanya dapat diajukan terhadap :

  1. Perkara cidera janji/wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  3. Penggugat dan Tergugat berdomisili didalam daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum.

Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian gugatan sederhana.

Yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana :

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui Pengadilan khusus (cth. Peradilan HAM, Peradilan Tipikor dan Peradilan Militer).
  2. Sengketa hak atas tanah.

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi : 1) pendaftaran; 2) pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana; 3) penetapan Hakim dan penunjukan Panitera pengganti; 4) pemeriksaan pendahuluan; 5) penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak; 6) pemeriksaan sidang dan perdamaian; 7) pembuktian; dan 8) Putusan. Dalam hal ini pemeriksaan gugatan sederhana akan diselesaikan atau diputus paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

Didalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan.

Berbeda dengan gugatan perdata, didalam gugatan sederhana ini asasnya Hakim bersifat aktif, terutama dalam hal : 1) memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; 2) mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian diluar Pengadilan; 3) menuntun para pihak dalam pembuktian; dan 4) menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Upaya hukum terhadap Putusan dari gugatan sederhana adalah dengan cara mengajukan permohonan keberatan (memori keberatan) untuk paling lama 7 hari setelah Putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan Putusan, kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan Panitera disertai alasan-alasannya. Dalam hal ini Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.

Contoh penyelesaian gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah antara perusahaan jasa konsultan korporasi smart consulting sebagai Penggugat dengan PT Jasa Tambang Nusantara sebagai Tergugat dengan register perkara No. 01/Pdt.G.s/2015/PN.Jkt-Sel.

Please contact us at admin@shnplawfirm.com ; or on 0822-9913-2014 (Mr. Andru)

Date

2 November 2016

Author by

Mr. Andru