Latar Belakang Dan Tujuan Kebijakan
Melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan dampak negatif berupa berkurangnya likuiditas dalam negeri yang diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, sehingga Pemerintah membuat upaya berupa kebijakan pengampunan pajak/tax amnesty yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui penerimaan Negara dari harta wajib pajak yang belum dilaporkan baik yang berada didalam maupun diluar wilayah NKRI.
Dengan adanya kebijakan tax amnesty diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
Pengertian Dan Landasan Hukum
Definisi dari tax amnesty/pengampunan pajak adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi wajib pajak patuh, sehingga diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa yang akan datang (Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu; Perpajakan; Konsep, Teori dan Isu).
Pengaturan mengenai tax amnesty terdapat di Undang-Undang No. 11/2016; Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No. 118/PMK.03/2016; PMK No. 141/PMK.03/2016; PMK No. 119/PMK.08/2016; PMK No. 123/PMK.08/2016; PMK No. 150/PMK.08/2016; Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 11/PJ/2016 dan 10/PJ/2016.
Penghargaan Oleh Bloomberg
Sampai dengan saat ini, program pengampunan pajak telah terbagi menjadi 3 (tiga) periode, yaitu periode pertama berakhir pada tanggal 30 September 2016; periode kedua dimulai pada tanggal 1 Oktober 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016; dan periode ketiga pada tanggal 1 Januari 2017 s/d tanggal 31 Maret 2017.
Dengan banyaknya partisipasi masyarakat yang mengikuti kebijakan tax amnesty, telah menimbulkan dampak positif disegala aspek terutama reformasi perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinobatkan oleh Bloomberg sebagai Presiden terbaik 2016 diantara 8 (delapan) Negara di Asia dan Australia, karena Jokowi telah mampu menguatkan nilai tukar sebesar 2,41% dan menjaga pertumbuhan ekonomi sebesar 5,02% serta memiliki tingkat penerimaan publik cukup tinggi yaitu sebesar 69%.
Siapa Yang Berhak Dan Dikecualikan?
Tax amnesty diperuntukkan untuk semua wajib pajak baik orang perorangan/Badan Hukum yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dalam hal ini Tax amnesty adalah merupakan hak istimewa/priviledge, sehingga seorang wajib pajak boleh mempergunakan haknya, tetapi boleh juga tidak. Apabila seorang wajib pajak tidak mau memanfaatkan kebijakan tax amnesty, maka wajib pajak berkewajiban untuk membayar kewajiban pajaknya secara utuh, bahkan dengan denda apabila pajak terutang sudah melewati batas waktu tahun pajak.
Didalam Peraturan Direktur Jendral Pajak telah diatur pengecualian terhadap siapa saja yang dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty, yaitu : 1) Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan atau tenaga kerja Indonesia/subjek pajak warisan yang belum terbagi-bagi yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP); 2) WNI yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia; 3) Harta warisan dan hibah apabila diterima oleh ahli waris/penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan/memiliki penghasilan dibawah PTKP/sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris/pemberi hibah.
Selain itu tax amnesty tidak berlaku bagi wajib pajak yang sedang : 1) Dalam masa penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan; 2) Dalam proses Peradilan; 3) Menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Apa Keuntungannya
Keuntungan bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty antara lain adalah : 1) Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak; 2) Tidak dilakukan pemeriksaan pajak; 3) Tidak dikenal sanksi administrasi perpajakan berupa bunga dan denda; 4) Tidak dikenal sanksi pidana dibidang perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak berakhir.
Selain itu apabila wajib pajak sedang dalam masa pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan/penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan (yang belum P-21), maka Penyidik wajib untuk menunda/menangguhkan penyidikannya sampai dengan diterbitkannya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya apabila Menteri/Pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan, maka Penyidik wajib menghentikan pemeriksaan/penyidikan.
Write a comment: