Bahwa didalam pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dijelaskan definisi/pengertian dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh Undang-undang dan/atau anggaran dasar Perseroan.
Selanjutnya didalam UUPT dikenal asas one share one vote (satu saham satu suara), yaitu setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Dalam hal ini hak suara tersebut tidak berlaku untuk : a) Saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan; b) Saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak Perusahaannya secara langsung/tidak langsung; atau c) Saham Perseoran yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung/tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
Didalam anggaran dasar Perseroan ditetapkan mengenai 1 (satu) klasifikasi saham yang sama/berbeda-beda. Dalam hal ini setiap saham dalam klasifikasi yang sama, maka memberikan hak yang sama kepada pemegangnya. Namun apabila terdapat lebih dari 1 (satu) klaisifikasi saham, maka anggaran dasar menetapkan salah satu diantaranya adalah sebagai saham biasa.
Penjelasan pasal 53 ayat (3) UUPT memberikan definisi dari yang dimaksud dengan saham biasa, yaitu saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima deviden yang dibagikan dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Dengan demikian jenis saham lain diluar saham biasa disebut sebagai saham preferen (preferred stock).
Hak-hak Pemegang Saham
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk :
- Hak untuk menghadiri dan memberikan suara pada RUPS berdasarkan prinsip satu saham satu suara.
- Hak untuk mendapat informasi mengenai Perseroan secara tepat waktu dan teratur.
- Hak untuk diperlakukan secara adil dan ikut serta dalam pembagian keuntungan/deviden.
Salah satu akibat dari struktur kepemilikan saham yang berbeda-beda adalah terciptanya struktur pemegang saham mayoritas dan minoritas. Dengan demikian pentingnya perlindungan hukum terhadap kepentingan dari pemegang saham minoritas atas tindakan Perseroan yang menimbulkan kerugian. Hal ini mengingat posisi pemegang saham mayoritas yang sedemikian dominan, maka diperlukan suatu perlindungan khusus terhadap pemegang saham minoritas untuk mencapai suatu kondisi keseimbangan antara pemegang saham, sebagai berikut :
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas.
1. Mengajukan gugatan terhadap Perseroan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat kedudukan Perseroan, apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris (pasal 61 ayat (1) dan (2) UUPT).
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan (pasal 97 ayat (6) UUPT).
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan (pasal 114 ayat (6) UUPT).
2. Pembelian saham dengan harga yang wajar;
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa : a) Perubahan anggaran dasar; b) pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau c) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan (pasal 62 ayat (1) UUPT).
3. Meminta penyelenggaraan RUPS;
Penyelenggaraan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dapat dilakukan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil (pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT).
4. Pemeriksaan terhadap Perseroan;
Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa : a) Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau b) anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Dalam hal ini permohonan tersebut diajukan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan serta dapat diajukan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah saham dengan hak suara (pasal 138 ayat (1), (2) dan (3) huruf a UUPT).
5. Mengajukan pembubaran Perseroan;
Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS (pasal 144 ayat (1) UUPT).
Please contact us at admin@shnplawfirm.com ; or on 0822-9913-2014 (Mr. Andru)
Mr. Andru