Latar Belakang

Menyelamatkan hidup manusia dengan jalan memindahkan organ sehat milik Pendonor ke organ yang rusak milik Resipien.

Dasar Pengaturan

  • Undang-Undang No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;
  • Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 38 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.

Jenis Organ Yang Umumnya Dilakukan Transplantasi

  • Ginjal;
  • Pankreas;
  • Liver;
  • Jantung;
  • Hati;
  • Paru-Paru;
  • Saraf;
  • Pembuluh Darah;
  • Tulang;
  • Kornea; dan
  • Kulit.

Persyaratan Melakukan Transplantasi Organ

  • Dilaksanakan oleh Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI sebagai penyelenggara transplantasi organ.
  • Pendonor yang secara sukarela tanpa meminta imbalan, terdiri dari : Pendonor hidup atau Pendonor mati batang otak (MBO).
  • Resipien yang bertujuan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Persyaratan Menjadi Pendonor Dan Resipien

  • Pesryaratan Medis : Pemeriksaan medis awal dan skrining oleh Rumah Sakit untuk memastikan kelayakan dan kesehatan Pendonor.
  • Persyaratan Administratif : Surat keterangan sehat dari Dokter; Pendonor telah berusia 18 tahun; Pendonor membuat pernyataan tertulis; dan mendapat persetujuan dari suami/istri, orang tua/saudara kandung.
  • Memiliki keterangan dan persetujuan tertulis dari tim transplantasi Rumah Sakit; dan Resipien membuat pernyataan/persetujuan tertulis.

Kesimpulan

Boleh, sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak untuk alasan komersil.

Write a comment:

*

Your email address will not be published.