Latar Belakang
Menyelamatkan hidup manusia dengan jalan memindahkan organ sehat milik Pendonor ke organ yang rusak milik Resipien.
Dasar Pengaturan
- Undang-Undang No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; dan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 38 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.
Jenis Organ Yang Umumnya Dilakukan Transplantasi
- Ginjal;
- Pankreas;
- Liver;
- Jantung;
- Hati;
- Paru-Paru;
- Saraf;
- Pembuluh Darah;
- Tulang;
- Kornea; dan
- Kulit.
Persyaratan Melakukan Transplantasi Organ
- Dilaksanakan oleh Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI sebagai penyelenggara transplantasi organ.
- Pendonor yang secara sukarela tanpa meminta imbalan, terdiri dari : Pendonor hidup atau Pendonor mati batang otak (MBO).
- Resipien yang bertujuan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Persyaratan Menjadi Pendonor Dan Resipien
- Pesryaratan Medis : Pemeriksaan medis awal dan skrining oleh Rumah Sakit untuk memastikan kelayakan dan kesehatan Pendonor.
- Persyaratan Administratif : Surat keterangan sehat dari Dokter; Pendonor telah berusia 18 tahun; Pendonor membuat pernyataan tertulis; dan mendapat persetujuan dari suami/istri, orang tua/saudara kandung.
- Memiliki keterangan dan persetujuan tertulis dari tim transplantasi Rumah Sakit; dan Resipien membuat pernyataan/persetujuan tertulis.
Kesimpulan
Boleh, sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak untuk alasan komersil.
Write a comment: