Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden No. 17 tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang.
  • Peraturan Presiden No. 20 tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
  • Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir Dan Sita.

Diajukan dalam rangka untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohonkan blokir.

Hanya dapat diajukan 1 kali oleh 1 Pemohon pada 1 obyek tanah yang sama.

Pemohon harus mencantumkan alasan yang jelas, memenuhi persyaratan dan bersedia dilakukan pemeriksaan :

  • Penegak Hukum untuk penyidikan dan penuntutan kasus pidana; Jangka Waktu berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan/sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh Penyidik.
  • Perorangan Dan Badan Hukum wajib memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan blokir; berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir dan dapat diperpanjang dengan Perintah Pengadilan berupa Penetapan/Putusan.
  • Mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan setempat disertai dokumen kelengkapan persyaratan; Membayar biaya resmi untuk pelaksanaan pengkajian dan pencatatan; Dilakukan pengkajian oleh Pejabat yang mempunyai tugas dibidang sengketa, konflik dan perkara; Kepala Kantor Pertanahan/Pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir pada buku tanah dan surat ukur.
Write a comment:

*

Your email address will not be published.