Sangat menarik dan tidak ada habisnya jika membicarakan mengenai Rumah Sakit. Terlebih lagi setiap Rumah Sakit di Indonesia wajib untuk memiliki izin, yaitu izin mendirikan Rumah Sakit dan izin operasional Rumah Sakit.
Ketentuan mengenai persyaratan pendirian, klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit diatur didalam Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU 44/2009); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit (Permenkes 147/2010); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit (Permenkes 340/2010); dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2264/MENKES/SK/XI/2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Rumah Sakit (Kepmenkes 2264/2011).
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dimana berdasarkan pelayanannya, Rumah Sakit terbagi menjadi Rumah Sakit Umum, yaitu yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit; dan Rumah Sakit Khusus, yaitu yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu.
Selain dibedakan berdasarkan pelayanannya, Rumah Sakit juga dibedakan berdasarkan kepemilikan dan/atau pengelolaannya, yaitu Rumah Sakit Publik yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba; dan Rumah Sakit Privat yang dikelola oleh Badan Hukum dengan tujuan provit atau keuntungan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Persero.
Dari pembagian berdasarkan kepemilikan dan/atau pengelolaannya, lalu muncul pertanyaan apakah Rumah Sakit boleh berbentuk Yayasan? Jawabannya adalah boleh, karena Yayasan adalah merupakan Badan Hukum yang dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan, yaitu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Namun terdapat pembatasan bagi Yayasan yang hendak mendirikan Rumah Sakit, yaitu Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung melainkan harus melalui badan usaha yang didirikan atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya (lihat penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 16 tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan).
Sebelum memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit, diperlukan beberapa persyaratan-persyaratan yang meliputi studi kelayakan; master plan; status kepemilikan rekomendasi izin mendirikan; izin Undang-Undang gangguan (HO); persyaratan pengelolaan limbah; luas tanah dan sertifikat; penamaan; izin mendirikan bangunan (IMB); izin penggunaan bangunan (IPB); dan surat izin tempat usaha (SITU).
Selanjutnya menentukan klasifikasi Rumah Sakit apa yang hendak didirikan. Apakah Rumah Sakit kelas A; Kelas B; Kelas C; atau Kelas D. Klasifikasi Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan pelayanan; sumber daya manusia; peralatan; sarana dan prasarana; administrasi dan manajemen.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, selanjutnya permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit. Yang mana untuk Rumah Sakit kelas A diberikan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Untuk Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk Rumah Sakit Kelas C dan D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari Pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Izin mendirikan Rumah Sakit diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Dalam hal ini Rumah Sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan izin mendirikan. Sedangkan izin operasional terbagi menjadi izin operasional sementara (berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun) dan izin operasional tetap (berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sepanjang memenuhi persyaratan).
Rumah Sakit yang telah mendapat izin operasional wajib untuk dilakukan registrasi atau pencatatan resmi dan akreditasi atau pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada manajemen Rumah Sakit yang telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Write a comment: