Akta Notaris dan Perikatan sebagai Perbuatan hukum
Dalam berbisnis dan bermasyarakat sehari-hari, banyak kegiatan yang dapat menimbulkan perikatan. Perikatan dapat lahir dari persetujuan yang menimbulkan hak dan kewajiban baik karena Undang-undang atau karena perjanjian yang dibuat oleh antar pihak. Perikatan dapat dilakukan oleh subjek hukum, yaitu orang alamiah (natuurlijk person) maupun badan hukum (Recht person) dengan syarat-syarat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Perikatan dengan dasar perjanjian dapat dikategorikan sebagai perbuatan hukum, Karena perikatan dengan dasar perjanjian tersebut selain menimbulkan hak dan kewajiban dapat juga menimbulkan suatu resiko hukum diantara para pihak, oleh karenanya banyak pihak yang melakukan perjanjian tertulis dengan menggunakan jasa notaris untuk membuat akta perjanjian sebagai alat pembuktiannya.
Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan akta otentik
Berdasarkan pasal 1867 Kitab Undang-undang hukum perdata atau dalam bahasa belanda disebut sebagai Burgerlijk Wetbook yang biasa disingkat BW, dikenal alat pembuktian tertulis sebagai berikut:
- Pembuktian dengan tulisan/akta otentik
Berdasarkan pasal 1868 akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik adalah Notaris.
- Tulisan/akta di bawah tangan
Berdasarkan pasal 1874 Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Kewenangan Notaris
Berdasarkan pasal 15 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain.
Selain dari pada kewenangan tersebut diatas, Seorang Notaris juga memiliki kewenangan untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta; membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau membuat Akta risalah lelang.
Kedudukan dan Wilayah Kerja Notaris
Berdasarkan pasal 18 Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan pasal 17 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, seorang Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota serta mempunyai wilayah jabatan yang meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya, seorang Notaris tidak dapat menjalankan jabatannya diluar wilayah jabatannya.
Anatomi Akta Notaris sebagai akta otentik
Sebagaimana telah dijelaskan dan disebutkan diatas, pasal 1868 mensyaratkan bahwa akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang. Untuk memenuhi syarat otentik tersebut maka sebuah akta Notaris harus memiliki anatomi akta yang sesuai dengan sebagaimana diatur didalam pasal 38 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai berikut:
- Awal Akta atau kepala Akta memuat:
- Judul Akta;
- Nomor Akta;
- Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
- Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
- Badan akta memuat hal-hal sebagai berikut:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
- Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- Isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
- Akhir atau penutup akta memuat hal-hal sebagai berikut:
- Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7) sebagai berikut:
- Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris
- Pembacaan akta sebagaimana dimaksud diatas tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris
- Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan Akta jika ada;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi Akta; dan
- Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan Akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
Selain dari anatomi akta yang telah dijelaskan diatas, dalam membuat akta seorang Notaris juga harus memperhatikan syarat mengenai pihak-pihak yang menghadap dan saksi-saksi yang dapat digunakan dalam membuat akta sebagaimana diatur didalam pasal 39 dan pasal 40 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai berikut:
- Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya, pengenalan tersebut harus dinyatakan didalam akta.
- Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta;
- Dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
- Tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
Saksi sebagaimana dimaksud harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap. Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan secara tegas dalam Akta.
Kekuatan pembuktian akta
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, pasal 1867 BW mengenal 2 alat pembuktian tertulis, namun dengan perbedaan kekuatan pembuktian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Kekuatan pembuktian dengan tulisan/akta otentik
Berdasarkan Pasal 1870 BW akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka. Untuk dapat dikatakan sebagai akta otentik maka berdasarkan pasal 1868 BW suatu bukti tertulis harus memenuhi dua unsur, yaitu:
- Dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan
- Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat
- Kekuatan pembuktian dengan tulisan/akta di bawah tangan
Berdasarkan pasal Pasal 1875 BW akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila ada pengakuan dari orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Akibat hukum apabila anatomi akta Notaris tidak sesuai Undang-undang
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, akta yang dibuat oleh Notaris merupakan akta yang otentik. Hal ini karena Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan bahwa Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik adalah Notaris. Namun demikian untuk memenuhi syarat otentiknya suatu akta, maka Notaris harus membuat akta yang sesuai dengan yang diatur diatur didalam pasal 38 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Apabila terdapat kelalaian dari Notaris dalam membuat akta sehingga tidak sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang, maka unsur akta otentik yang diatur dalam pasal 1868 BW tidak terpenuhi sehingga akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana akta otentik, namun hanya memiliki kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang sangat tergantung dari pengakuan dari orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka. Hal ini dipertegas oleh pasal 41 Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan menyebutkan sebagai berikut:
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.”
Apabila kelalaian dari Notaris tersebut mengakibatkan suatu kerugian bagi para pihak yang memiliki kepentingan terhadap akta tersebut maka berdasarkan pasal 84 Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, para pihak dapat menuntut biaya, kerugian berikut bunganya kepada Notaris yang telah melakukan kelalaian tersebut.
Please contact us at admin@shnplawfirm.com ; or on 0822-9913-2014 (Mr. Andru)
Mr. Yudha
Write a comment: