Pengertian jual-beli menurut hukum

Jual-beli merupakan hal yang sering dilakukan oleh setiap orang dalam menjalani kehidupan, masyarakat dari segala usia dan tingkatan pendidikan dalam menjalani kegiatannya sehari-hari pasti pernah melakukan jual-beli. Dari segi hukum, pengertian jual-beli diatur didalam pasal 1457 BW, yaitu suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Berdasarkan pengertian tersebut, secara sederhana dapat diketahui bahwa unsur jual-beli adalah sebagai berikut:

  • adanya perikatan antara para pihak
  • satu pihak menyerahkan barang
  • pihak lain membayar harga.

Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk membahas mengenai alat dan system pembayaran serta pihak yang berwenang untuk menentukan alat dan system pembayaran yang sah menurut hukum Indonesia.

Kewenangan Bank Indonesia

Menurut pasal 8 Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu kewenangan Bank Indonesia sebagai bank Sentral di Indonesia adalah Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Berdasarkan pasal 15 Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran.
  2. Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

System dan Alat Pembayaran yang sah secara hukum

Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang tunai dengan mata uang Rupiah yang terbuat dari kertas atau logam dengan bentuk dan syarat-syarat yang ditentukan khusus oleh Undang-undang tersebut. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah berkembang pula suatu sistem dan alat pembayaran selain uang tunai. Oleh karenanya Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia mengatur dan menetapkan system dan alat pembayaran selain uang tunai sehingga dapat digunakan secara sah di Indonesia sebagai berikut:

  • Cek dan Bilyet Giro (BG)

Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik “atas nama” maupun “atas unjuk” dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper). Sedangkan Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Cek diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229, sedangkan Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

  • Kartu ATM/Debet

Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Kartu Debet adalah pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan. Penggunaan kartu ATM dan Debet sebagai alat pembayaran diatur dalam  Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

  • Kartu Kredit

Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran diatur didalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

  • Uang elektronik

uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
  4. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).

  • System transfer Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PBI/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, Surat Edaran Bank Indonesia 10/9/DASP tanggal 5 Maret 2008 tentang Prinisp-Prinsip Penyelenggaraan dan Pengawasan Sistem BI-RTGS, dan Surat Edaran Bank Indonesia 10/10/DASP tanggal 5 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) dalam rangka Perlindungan kepada Nasabah Peserta Sistem BI-RTGS.

  • Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu, SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang Perubahan atas PBI No.7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia 12/8/DASP tanggal 24 Maret 2010 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia 12/34/DASP tanggal 22 Desember 2010 perihal Perubahan atas SE BI No.12/8/DASP tanggal 24 Maret 2010 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

  • Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU),

Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), yang juga dikenal sebagai money remittance service, merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border), yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.. Saat ini penyelenggaraan transfer dana melalui penyelenggara KUPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Transfer Dana dan Peraturan Bank Indonesia No. 8/28/PBI/2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.

Please contact us at admin@shnplawfirm.com ; or on 0822-9913-2014 (Mr. Andru)

Date

28 November 2016

Author by

Mr. Yudha